Kota Cimahi Bersiap Terapkan PSBB, Ngatiyana: Titik-titik Pengecekan Diaktifkan Lagi

- 7 Januari 2021, 21:35 WIB
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana. /Dok. Galajabar/Laksmi Sri Sundari


MUDANESIA - Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021. Tujuannya untuk mencegah peningkatan angka persebaran virus Covid-19.

PSBB ini diberlakukan di wilayah-wilayah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

Penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, PT Telkom Indonesia Siap Bekerja Sama dengan Lulusan S1 Semua Bidang

Sementara itu, Pemerintah Kota Cimahi bakal turut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti arahan pemerintah pusat.

"Kita mendapatkan instruksi untuk PSBB atau PPKM dan itu akan dilakukan. Akan dilakukan sesuai aturan dan instruksi Kemendagri mulai tanggal 11 sampai 25 Januari," ujar Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana pada Kamis, 7 Januari 2021.

Beberapa aturan yang nantinya akan diterapkan dan wajib dipatuhi masyarakat yakni pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, Work From Office (WFO) untuk 25 persen pegawai, dan kapasitas di tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen jemaah.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Alhamdulillah, Hari Ini Masjid Istiqlal Selesai Direnovasi

"Akan dibuat aturan secepatnya untuk disampaikan ke masyarakat dan pengusaha agar diterapkan dan mereka tidak kaget," katanya.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah