Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Ajukan Dokumen ke RT RW, Pencairan Tiap 3 Bulan Sekali

- 12 Januari 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat /

Adapun syarat bagi ibu hamil untuk mendapatkan bansos ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hoaks, Cara Mendapatkan Bantuan Sosial BLT UMKM Rp2,4 Juta Daftar di Facebook

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Jika belum memiliki KPS maka bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW terlebih dahulu, kemudian disampaikan ke kelurahan.
3. Setelah mendapat BLT PKH 2021, ibu hamil diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Baca Juga: Hore, Pelajar Kebagian Bansos PKH Rp2 Juta, Cek Besarannya di Artikel Berikut Ini

Selain itu, BLT PKH 2021 juga akan diberikan kepada anak usia dini senilai Rp3 juta, penyandang disabilitas berat senilai Rp2,4 juta, dan lansia 70 tahun ke atas senilai Rp2,4 juta.

Kemudian untuk anak sekolah yang duduk di bangku SD/MI/sederajat akan mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp900 ribu.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah