Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT PKH Rp3 Juta, Ajukan Dokumen ke RT RW, Pencairan Tiap 3 Bulan Sekali

- 12 Januari 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat /

MUDANESIA - Presiden Joko Widodo telah menyiapkan Rp110 triliun sebagai anggaran bantuan sosial. Program sosial ini dibagi ke dalam 3 program.

Tiga bantuan sosial itu antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Harapannya, adanya bantuan sosial tersebut dapat membantu memulihkan laju ekonomi mikro akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cari Bukti Perkuat Peran Juliari, KPK Geledah Dua Lokasi Kasus Pengadaan Bansos Jabodetabek 2020

Di tahun 2021, keluarga penerima bansos bertambah dengan adanya ibu hamil dan balita yang mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.

Anak balita dan ibu hamil akan mendapatkan bansos dari Kemensos dengan total Rp3 juta setahun.

Balita dan ibu hamil ini termasuk ke dalam PKH yang disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, RS Hermina Banyumanik Membuka Kesempatan untuk Nakes di 3 Posisi Ini

Bansos tersebut akan disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN)

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x