Aturan Larangan Masuk ke Indonesia Diperbaharui dan Diperpanjang Sampai 25 Januari 2021

- 15 Januari 2021, 04:44 WIB
Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (3/1/2021).
Calon penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (3/1/2021). /Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Adapun bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang baru tiba dari luar negeri, wajib menjalani beberapa ketentuan.

Pertama, seluruh perjalanan internasional yang berstatus WNI maupun WNA dari luar negeri yang memasuki Indonesia baik langsung maupun transit.

Baca Juga: Ramalan Percintaan Zodiak 15 Januari 2021, Leo Berhentilah Mencoba, Virgo Mulai Dari Sini Sekarang

Mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Lalu pada saat kedatangan, harus dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Kedua, mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari baik bagi WNA yang dikecualikan maupun WNI yang tiba dari luar negeri.

WNI dapat menjalankan karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan Pemerintah. Sementara WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, Kemendag Buka Kesempatan Bergabung Bagi Lulusan Desain Grafis

Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. Diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina di tempat yang disediakan pemerintah.

Ketiga, WNA dan WNI yang telah melakukan karantina selama lima hari terhitung pada saat kedatangan, wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah