Berkas Perkara Rizieq Shihab Dikembalikan Jaksa Agung

- 29 Januari 2021, 08:34 WIB
Kesehatan Habib Rizieq Dikabarkan Sakit Keras, Polisi: Bohong Itu, Kondisinya Sehat Walafiat
Kesehatan Habib Rizieq Dikabarkan Sakit Keras, Polisi: Bohong Itu, Kondisinya Sehat Walafiat /Foto: Dok. Div. Humas Mabes Polri/

MUDANESIA - Jaksa peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga kasus yang melibatkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kepada penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu karena jaksa menilai berkas perkara belum lengkap atau P-19.

Dengan pengembalian berkas ini, penyidik Bareskrim akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, PT AMKA Membuka Kesempatan Bagi Lulusan D3 dan S1

"Dua hari lalu (berkas perkara dikembalikan). Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Selain itu, berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Baca Juga: Videonya Kepergok Jalan dengan Pria Muda Jadi Viral, Artis Luna Maya: Oke, Berondong, Nggak Masalah dong!

Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x