Aksi Jagal Kucing di Medan Buat Sherina Munaf Geram: Kejadian Ini Tidak Pantas Terjadi di Indonesia

- 29 Januari 2021, 20:45 WIB
Sherina mengecam perbuatan menjagal kucing dan menjualnya
Sherina mengecam perbuatan menjagal kucing dan menjualnya /Instagram /

MUDANESIA – Indonesia tengah dihebohkan oleh kasus pemotongan kucing di Medan. Kasus tersebut terjadi di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Warga sekitar lokasi mengatakan bahwa sehari-hari sang pelaku berprofesi sebagai tukang jagal kucing.

Kasus tersebut viral di media setelah akun Instagram @soniarizkikarai mengunggah video yang memperlihatkan potongan daging kucing di dalam sebuah karung pada Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Siap Baper Berjamaah? Episode Terakhir My Lecturer My Husband Sudah Tayang di WeTV dan Iflix Hari Ini

Unggahan tersebut mengundang banyak reaksi netizen hingga selebriti sekalipun turut memberikan komentar.

Salah satu public figure yang ikut memberikan responnya terkait kasus penjagalan kucing tersebut adalah Sherina Munaf.

Pada Kamis, 28 Januari 2021 melalui akun Instagram pribadinya, Sherina mengunggah sebuah video pada fitur IGTV yang berisi tanggapannya mengenai kasus jagal kucing di Medan.

Baca Juga: Memalukan, Pimpinan Regional Jerman, Bodo Ramelow Terciduk Main Candy Crush Saat Rapat

"Saya Sherina dan baru saja saya melihat berita yang sedang viral di Medan, seekor kucing peliharaan ditemukan dalam keadaan terpotong-potong dan dijual oleh pelapak dengan harga Rp70 ribu per kilo," kata Sherina di awal video unggahannya.

Sherina mengaku terganggu dengan kabar tersebut. Ia yakin masyarakat juga merasakan hal yang sama.

"Hal ini membuat saya dan tentunya banyak pihak merasa sangat terganggu kalau dibiarkan terus-menerus terjadi," lanjutnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Sherina juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah melanggar beberapa aturan Undang-Undang di Indonesia.

"Pertama, karena kejadian ini telah melanggar beberapa UU RI, diantaranya 302 KUHP mengenai penyiksaan, 406 KUHP mengenai pembunuhan hewan berpemilik, UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri mengenai rumah potong hewan,"

Ia juga mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh pemerintah untuk menghukum sang pelaku.

Baca Juga: Diduga Setelah Malpraktik, Kemudian Disebut Covid-19, Keluarga Pasien di Semarang Laporkan Rumah Sakit Ini

"Kejadian ini tidak pantas terjadi di Indonesia, karena saya percaya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bermoral, kasus ini sedang didampingi oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara untuk pelaporannya, dan saya Sherina mendukung penuh aparat hukum Indonesia untuk menghukum pelaku penyiksaan hewan," tutup Sherina dalam video tersebut.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah