Relaksasi Pajak Mobil 0 Persen Mulai Maret Disetujui Pemerintah

- 12 Februari 2021, 12:12 WIB
Mobil-mobil yang akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok
Mobil-mobil yang akan diekspor di dermaga IPC Car Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok /Antara/Indrianto Eko Suwarsono/

MUDANESIA - Usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap disetujui.

Besaran relaksasi PPnBM itu adalah nol persel pada Maret hingga Mei 2021. Kemudian, 50 persen pada Juni hingga Agustus 2021 dan 25 persen pada September hingga November 2021.

Relaksasi PPnBM itu akan menambah output industri otomotif dengan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

Baca Juga: Segera Daftar, Mbangundeso Siapkan Bantuan Biaya Pendidikan untuk Siswa SMA dan SMK, Juga Mahasiswa

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memprediksi relaksasi PPnBM untuk industri otomotif akan mengembalikan produksi ke angka 1 juta unit seperti sebelum masa pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Agus menyampaikan, kontribusi sektor otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional cukup besar, yakni sekitar 6 persen.

Sektor otomotif juga melibatkan banyak sektor pendukung, memiliki nilai tambah rata-rata mencapai Rp700 triliun dan 91,6 persen pasar otomotif di Indonesia telah dipasok oleh industri dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

"Ini pentingnya sektor otomotif. Dengan kebijakan ini, kita berharap bisa menjadi bagian untuk jump start ekonomi," ujar Agus.

Dengan relaksasi itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan estimasi terhadap penambahan output industri otomotif akan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” kata Menko Airlangga.

Baca Juga: Permintaan Mahar Mewah, Dikabarkan Jadi Penyebab Batalnya Pernikahan, Ini Kata Ayu Ting Ting dan Ayahnya

Ia mengharapkan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya (pendukung) di antaranya industri bahan baku yang berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif. Industri pendukung otomotif, lanjut Airlangga, menyumbang lapangan kerja bagi lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun.

Industri otomotif juga merupakan industri padat karya mengingat saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yakni pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.

Kemudian, pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan sebanyak 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.

Baca Juga: Wah! Ajinomoto Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak 4 Posisi yang Tersedia

Penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairakan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu. Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.

Revisi PP 73/2019 itu, katanya, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah