Sopir Ojol Mengaku Bisa Gandakan Uang dan Jual Obat Ditangkap Polrestabes Bandung

- 17 Februari 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi kejahatan menggandakan uang
Ilustrasi kejahatan menggandakan uang /Pexels.com/

MUDANESIA - Polrestabes Bandung meringkus seorang sopir ojek daring berinisial CB (40) yang melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.

Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Aulia Djabar mengatakan, pelaku melakukan tipu daya itu bermula dari menjual obat yang bisa menyembuhkan penyakit korbannya berinisial MYA (26).

Selain itu, pelaku juga mengaku bisa mengembalikan kekasih korban dengan obat tersebut.

Baca Juga: Info Loker Februari 2021, Waskita Beton Precast Buka Kesempatan untuk Lulusan S1 Tempati 5 Posisi Berikut

"Kemudian tersangka menawarkan dapat menggandakan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta," kata Aulia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 17 Februari 2021 sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Selain uang sebesar Rp52 juta, pelaku juga mewajibkan korban untuk membeli domba besar seharga Rp7,2 juta. Korban akhirnya tertipu dan menyetorkan uang puluhan juta tersebut.

Korban dengan pelaku pun terus saling berkomunikasi sambil menunggu paket obat serta uang yang digandakan itu. Menurut pelaku, uang itu digandakan dengan cara pinjaman uang gaib.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Peluang Guru Lewat Seleksi PPPK 2021, Batu Loncatan untuk Melamar Jadi CPNS Kelak

Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil penggandaan uang alias pinjaman uang gaib tersebut.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah