MUDANESIA - Pada tahun 2020, terdapat santunan bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat covid-19.
Besaran santunan untuk ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat covid-19, mencapai Rp15 juta.
Namun, untuk tahun 2021, Kementerian Sosial mengeluarkan aturan baru terkait pemberian santunan bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat covid-19.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Sunarti mengatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial pada tahun anggaran 2021.
"Terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh dinas sosial provinsi/kabupaten/kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," kata Sunarto dalam surat edaran kepada kepala dinas sosial provinsi seluruh Indonesia tertanggal 18 Februari 2021 yang media terima di Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
Dalam surat tersebut, Sunarti menyebut Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020. Surat edaran ini menyatakan tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 pada Kementerian Sosial.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 23 Februari 2021, Cek Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Oleh karena itu, Sunarti meminta kepada kepala dinas sosial provinsi untuk dapat menyampaikan hal tersebut kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing.