Pengadilan Tipikor Bandung Siap Sidangkan Tersangka Korupsi PT DI Budiman Saleh

- 2 Maret 2021, 07:40 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Dok. Kpk.go.id

MUDANESIA - KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Ia adalah mantan direktur aerostructure PT DI 2007-2010, direktur aircraft integration PT DI 2010-2012, dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI 2012-2017.

KPK telah mengumumkan dia sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Keukeuh Ingin Resepsi di GBK, Ternyata Ini Rencana Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada tim JPU dengan tersangka BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021 sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Penahanan Saleh beralih dan dilanjutkan kembali oleh tim jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1-20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Fikri.

Baca Juga: Selektif Mengenal Calon Teman Hidup, Berikut 7 Tipe Calon Suami yang Tidak Baik untuk Kesehatan Mental

Selama Saleh disidik, 112 saksi telah diperiksa, di antaranya berbagai pihak internal di PT DI.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah