MUDANESIA - Persidangan kasus korupsi pengadaan bansos sembako Covid-19 terus bergulir.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Matheus Joko Santoso membocorkan rincian penggunaan Rp14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bansos.
Matheus Joko Santoso bersaksi untuk 2 orang terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke yang menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddantja yang menyuap senilai Rp1,95 miliar.
Joko mengatakan dari dana fee Rp14,7 miliar, sebanyak Rp8,4 miliar diberikan untuk Juliar. Pemberian dilakukan kepada Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos sembako Covid-19.
Dikutip dari situs Antara, uang sebesar Rp14,7 miliar itu sudah terdistribusi semua seperti diakui Adi Wahyono.
"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" tanya Azis.
Baca Juga: Meniti Karir di Indofood CBP, Fresh Graduate Dipersilakan Melamar untuk Penempatan di Palembang
Rincian penggunaan uang tersebut yakni: