Jangan Khawatir, PPPK 2021 Tidak Dapat Diputus Kontrak Semena-mena, Berikut Penjelasan

- 10 Maret 2021, 17:56 WIB
1,3 Juta Lowongan Akan Disiapkan untuk CPNS 2021, Ini Syarat dan Bocorannya
1,3 Juta Lowongan Akan Disiapkan untuk CPNS 2021, Ini Syarat dan Bocorannya /Instagram @infocpns2021/

MUDANESIA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam jangka waktu tertentu dan bisa diberhentikan ataupun diperpanjang sesuai aturan yang berlaku.

Pemberhentian tersebut menjadi kekhawatiran bagi calon pelamar PPPK 2021. Calon pelamar PPPK 2021 resah bila diputus kontrak secara semena-mena.

Akan tetapi, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, perjanjian kerja PPPK tidak hanya berkaitan dengan batas waktu. Tetapi juga berkaitan dengan target kinerja yang harus dicapai.

Baca Juga: Program Diskon Listrik PLN Diperpanjang Hingga Juni 2021, Kunjungi Tautan Ini untuk Cek dan Klaim Potongan

"Pemberhentian ASN PPPK itu tidak mudah. Harus sesuai dengan aturan dan penilaian yang objektif," kata Bima.

Adanya penilaian kerja yang objektif akan ada aturan tambahan untuk guru dari instansi pembina jabatan fungsional guru yaitu Kemendikbud. Selain itu, PPPK juga tetap mendapatkan NIP dari BKN, sehingga apapun yang terjadi pada PPPK masuk di database ASN BKN.

Adapun beberapa kebijakan yang ditetapkan dalam seleksi PPPK 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Wajib Tahu, 4 Pelajaran dari Perjalanan Nabi Muhammad dalam Peristiwa Isra Miraj, Salah Satunya Solat 5 Waktu

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi. Semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK dengan batas maksimal penerimaan sebanyak satu juta guru. Agar pemerintah bisa mencapai target satu juta guru PPPK, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah