MUDANESIA - Wacana masa jabatan presiden hingga 3 periode kembali bergulir di akhir periode masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Isu serupa juga pernah muncul di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Akan tetapi, ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo bahwa sikapnya tidak akan berubah. Ia akan mengikuti aturan Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan masa jabatan presiden selama 2 periode.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Malam Hari Wilayah Jawa Barat Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik, ya, sikap saya tidak berubah," katanya di Istana Merdeka, pada Senin, 15 Maret 2021 seperti dikutip dari Antara.
Ditegaskan kembali bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki niat untuk menjadi presiden selama 3 periode. Ia menyebutkan, dirinya dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi.
Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.
Baca Juga: Bikin Kenyang, Berikut Resep Kwetiau Goreng Ditambah Daging Sapi Iris Tipis, Pasti Nambah
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Kosntitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ujarnya.