Presiden Jokowi Cabut Perpres yang Mengatur Izin Investasi Minuman Keras

- 2 Maret 2021, 15:40 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dokumentasi Biro Pers Setpres

MUDANESIA - Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Peraturan Presiden itu diterbitkan pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Perpres itu tidak mengatur khusus minuman keras, melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut, bahwa industri minuman keras di daerah tertentu di Indonesia antara lain Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Ditemukan 2 Kasus Mutasi Virus Covid-19 Jenis Baru di Indonesia, Dinamakan B117 UK

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.

Baca Juga: Pengadilan Tipikor Bandung Siap Sidangkan Tersangka Korupsi PT DI Budiman Saleh

Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x