Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Muhammad Priatna Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

- 27 Maret 2021, 07:58 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Foto: Instagram @ajaympriatna/

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna sehingga dapat segera disidangkan.

Ajay Muhammad Priatna dijerat kasus dugaan siap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Nantinya Ajay Muhammad Priatna akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 27 Maret 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Ajay masih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta pusat hingga 13 April 2021.

Dalam jangka waktu 14 hari kerja, tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Ajay ke Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus Ajay, telah diperiksa sebanyak 76 saksi di antaranya ASN Pemkot Cimahi dan unsusr swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 27 Maret 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah