MUDANESIA - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Selain Aa Umbara, Andri Wibawa (swasta) dan M. Totoh Gunawan (swasta) juga dinyatakan sebagai tersangka.
M. Totoh Gunawan telah ditahan oleh KPK. Namun, Aa Umbara dan Andri Wibawa tidak datang saat pemanggilan dengan alasan sakit.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengatakan KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan meningkatkan status perkara pada Maret 2021.
"Menetapkan tersangka AUS Bupati Bandung Barat, AW swasta, MTG pemilik PT JBG dan CV SSGCL," ujar Alex dalam konferensi pers KPK di Jakarta, 1 April 2021.
Alex juga mengatakan telah melakukan proses penyidikan pemeriksaan 30 saksi, ASN pada Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta.
Baca Juga: Bunga Bangsa Siap Pecahkan Rekor MURI Tabuh Drum 18 Jam, Hasilnya Didonasikan untuk Anak Yatim
AUS diduga telah melanggar Pasal 12 huruf q dan Pasal 15 dan 12 B UU No. 31 tahun 1999 dan UU NO. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.