KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19 di Bandung Barat, Termasuk Aa Umbara?

- 29 Maret 2021, 20:42 WIB
Gedung B Pemda Bandung Barat lokasi Dinas PUPR yang digeledah KPK
Gedung B Pemda Bandung Barat lokasi Dinas PUPR yang digeledah KPK /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal sejumlah pihak yang terkait kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 di Bandung Barat pergi ke luar negeri.

Setidaknya ada tiga orang yang disebut memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.

Akan tetapi KPK tidak menuliskan dengan rinci nama orang-orang yang dicekal tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kebohongan Terbongkar, Mama Sarah Gelagapan, Tonton di Link Streaming Ini

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 29 Maret 2021.

Cekal diberlakukan sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap tiga orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Ali tak menjelaskan siapa ketiga orang penting yang dicekal ke luar negeri itu. Namun yang pasti, kata Ali, pencekalan ini dilakukan guna proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bandung Barat: Giliran Sekretaris Daerah yang Diperiksa KPK di Polres Cimahi Hari Ini

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tuturnya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x