Dinyatakan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Bansos COVID-19, Aa Umbara Tidak Ditahan: Ini Penjelasan KPK

- 1 April 2021, 17:42 WIB
Pimpinan KPK Alexander Marwata saat jumpa pers terkait kasus korupsi bantuan COVID 19. Bupati Bandung Barat Aa Umbara tersangka
Pimpinan KPK Alexander Marwata saat jumpa pers terkait kasus korupsi bantuan COVID 19. Bupati Bandung Barat Aa Umbara tersangka /tangkapan layar

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Aa Umbara Sutisna merupakan Bupati Bandung Barat yang menjabat sejak tahun 2018.

M. Totoh Gunawan telah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sedangkan Aa Umbara dan Andri Wibawa absen dari pemeriksaan dengan alasan sakit.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Misteri Perempuan Lain, Andin Interogasi Lagi Elsa Pembunuh Roy

"AUS dan AW telah dilakukan pemanggilan. Tapi menyatakan tidak dapat hadir karena sakit," kata pimpinan KPK Alex Marwata dalam konferensi pers KPK di Jakarta, 1 April 2021.

Alex menyebutkan KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan meningkatkan status perkara pada Maret 2021. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta.

AUS diduga telah melanggar Pasal 12 huruf q dan Pasal 15 dan 12 B UU No. 31 tahun 1999 dan UU NO. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Bunga Bangsa Siap Pecahkan Rekor MURI Tabuh Drum 18 Jam, Hasilnya Didonasikan untuk Anak Yatim

Sedangkan, AW dan MTG, dijerat Pasal 12 huruf i dan 15 No. 31 tahun 1999 dan UU NO. 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah