Korupsi Bansos COVID-19 Bandung Barat: Fee 6 Persen, Aa Umbara dan Anaknya Dapat Untung Rp3,7 Miliar

- 1 April 2021, 18:09 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos covid-19
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos covid-19 /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Mereka adalah Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan M. Totoh Gunawan.

Ketiganya telah dicekal selama 6 bulan agar tidak berangkat keluar negeri dan memudahkan pemeriksaan.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Bansos COVID-19

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengatakan KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan meningkatkan status perkara pada Maret 2021.

"Menetapkan tersangka AUS Bupati Bandung Barat, AW swasta, MTG pemilik PT JBG dan CV SSGCL," ujar Alex dalam konferensi pers KPK di Jakarta, 1 April 2021.

Alex juga mengatakan telah melakukan proses penyidikan pemeriksaan 30 saksi, ASN pada Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta.

Baca Juga: Bunga Bangsa Siap Pecahkan Rekor MURI Tabuh Drum 18 Jam, Hasilnya Didonasikan untuk Anak Yatim

Dari hasil pemeriksaan diketahui adanya persekongkolan antara ketiga orang tersangka untuk mendapatkan keuntungan dari pengadaan barang tanggap darurat. Total anggaran untuk pengadaan barang tanggap darurat covid-19 sebesar Rp52,1 miliar.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah