Kenakan Rompi Oranye, Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK

- 9 April 2021, 17:17 WIB
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19
KPK menahan Aa Umbara dan anaknya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos covid-19 /Tangkapan layar siaran langsung KPK/

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan dua tersangka lainnya kasus dugaan pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial di Kabupaten Bandung Barat. 

Dua tersangka yang baru ditahan itu antara lain Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa.

Sebelum mereka, KPK telah menahan satu tersangka dari pihak swasta yakni M. Totoh Gunawan. Totoh ditahan sejak 1 April 2021.

Baca Juga: Dibesarkan Sebagai Nasrani, Reza Rahadian Jadi Muslim Karena Alasan Ini

Aa Umbara baru memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Begitu juga anaknya, Andri Wibawa. 

Pada panggilan pertama, yakni 1 April 2021, Aa Umbara tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Demikian juga Andri Wibawa.

Baca Juga: Hari Ini, Aa Umbara dan Anaknya Dijadwalkan Diperiksa KPK, Langsung Ditahan?

Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan telah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bantuan sosial pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.

Totoh Gunawan telah ditahan sesaat setelah statusnya ditetapkan pada 1 April 2021. Sedangkan Aa Umbara dan Andri Wibawa mangkir dengan alasan sakit.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah