MUDANESIA - Bupati Bandung Barat Ada Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dijadwalkan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 April 2021.
Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan telah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bantuan sosial pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Totoh Gunawan telah ditahan sesaat setelah statusnya ditetapkan pada 1 April 2021. Sedangkan Aa Umbara dan Andri Wibawa mangkir dengan alasan sakit.
Baca Juga: Terima Kompensasi Miliaran, Warga Klaten Mundur Tolak Bantuan Sosial
"Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 di Kantor KPK, Jakarta Selatan. Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Untuk diketahui, Umbara dan anaknya bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan (MTG), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK telah menahan Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang PM Kodam Jaya Guntur.
Sedangkan Umbara dan anaknya yang telah dipanggil pada Kamis, 1 April 2021 mengonfirmasi tidak hadir dengan alasan sakit.