MUDANESIA - Berikut aturan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkaitan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) pada tahun 2021.
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan pemberian THR bagi karyawan, besaran, dan waktu pemberiannya.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 13 April 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan
Pada tahun 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.
Sekarang, perekonomian sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers virtual di Youtube Kemenaker RI, pada Senin, 12 April 2021.