MUDANESIA - Sidang dengan terdakwa Walikota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bandung.
Ajay didakwa telah menerima sejumlah uang untuk memuluskan proses perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda.
Ajay Muhammad Priatna telah menerima Rp1,6 miliar dari pihak RSU Kasih Bunda.
Dalam sidang lanjutan pada Senin, 19 April 2021, duduk sebagai saksi adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan.
Dikdik mengakui pernah dimintai uang oleh Ajay. Dari penuturan Ajay, uang itu untuk disetorkan ke oknum KPK.
Dikdik yang dihadirkan sebagai saksi mengaku jika permintaan pengumpulan uang itu tidak terkait dengan lelang jabatan. Tapi dia meminta agar tidak memakai uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Beliau sendiri yang bilang jangan uang dari APBD, tapi sukarela," kata Dikdik.