MUDANESIA - Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan LLRE Martadinata, hari ini, Rabu, 14 April 2021.
Ajay M Priyatna didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek sebuah rumah sakit yang berlokasi di Kota Cimahi.
Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan suap itu diduga diterima Ajay dari Pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan. Sehingga patut diduga pemberian itu diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatan Ajay yang bertentangan dengan hukum.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Budi.
KPK menyatakan perbuatan Ajay itu bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.
Tadinya Ajay meminta jatah dana kepada pemilik Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan sebesar Rp3.297.189.746 untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit tersebut.
Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000 dari sejumlah pemberian yang dilakukan secara bertahap.