Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 7 Mei 2021, Simak Jadwal, Ketentuan, Serta Biaya Perpanjangan

- 7 Mei 2021, 06:00 WIB
Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini, 4 Mei 2021.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bandung hari ini, 4 Mei 2021. /Instagram/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Jumat, 7 Mei 2021.

Layanan SIM keliling Polres Cimahi akan berada di gate Tol Padalarang Timur.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Salahkan Mama Sarah Kalau Sampai Dipenjara Karena Bunuh Riki

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: 900 Pak Takjil Buka Puasa dari PT Diamond Cold Storage Dibagikan di Jakarta, Bekasi, dan Cimahi

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Libur Lebaran 2021, Destinasi Wisata di Lembang Bandung Barat Ditutup Hingga 14 Mei 2021

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Daftar 5 Kasus Keracunan Usai Berbuka Puasa Sepekan Terakhir, Menunya Mulai dari Ikan Pindang Hingga Urap

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah