Tahun Ini Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Kebagian THR, Berapa Besarannya?

- 8 Mei 2021, 14:15 WIB
CAPRES-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tiba untuk mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat pertama yang diikuti pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta pasangan nomor urut 02 Prabowo dan Sandiaga Uno tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.*/ANTARA
CAPRES-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tiba untuk mengikuti debat pertama Pilpres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019). Debat pertama yang diikuti pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta pasangan nomor urut 02 Prabowo dan Sandiaga Uno tersebut mengangkat tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.*/ANTARA /

MUDANESIA - Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun lalu, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan keduanya tidak mendapatkan THR.

Berbeda dengan 2020, para pejabat tinggi, termasuk presiden dan wapres tak mendapatkan THR karena pemerintah melakukan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.

Kira-kira berapa banyak besaran THR yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin? 

Baca Juga: Cerai, Wanita Idaman Lain Diduga Penyebab Kandasnya Pernikahan Bill Gates dan Melinda

Pencairan THR untuk presiden dan wapres tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu, 28 April 2021.

Besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Hal itu diatur dalam PMK nomor 42/PMK.05/2021 yang mengatur THR 2021.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, diatur gaji pokok presiden dan wapres.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Akan Kembali Dicairkan Tahun Ini, Begini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah