MUDANESIA - Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Tahun lalu, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan keduanya tidak mendapatkan THR.
Berbeda dengan 2020, para pejabat tinggi, termasuk presiden dan wapres tak mendapatkan THR karena pemerintah melakukan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.
Kira-kira berapa banyak besaran THR yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin?
Baca Juga: Cerai, Wanita Idaman Lain Diduga Penyebab Kandasnya Pernikahan Bill Gates dan Melinda
Pencairan THR untuk presiden dan wapres tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu, 28 April 2021.
Besaran THR Jokowi-Ma'ruf Amin, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Hal itu diatur dalam PMK nomor 42/PMK.05/2021 yang mengatur THR 2021.
Dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, diatur gaji pokok presiden dan wapres.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Akan Kembali Dicairkan Tahun Ini, Begini Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan
Pada pasal 2 ayat (1), gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.