Efek Libur Lebaran 2021, Ratusan Karyawan Pabrik di Kabupaten Bandung Positif COVID-19

- 25 Mei 2021, 09:30 WIB
sekitar 115 ribu Pekerja medis meninggal akibat Covid-19
sekitar 115 ribu Pekerja medis meninggal akibat Covid-19 /REUTERS / Akira Tomoshige

MUDANESIA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung menyatakan ada 109 orang karyawan pabrik yang terindikasi positif COVID-19 berdasarkan tes cepat antigen.

Ratusan karyawan itu berasal dari PT Feng Tay Indonesia Enterprises yang berada di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dinkes Kabupaten Bandung memastikan seluruh karyawan yang positif itu telah ditindaklanjuti secara protokol kesehatan.

Baca Juga: Menangi Ratusan Perkara, Hotman Paris Hutapea Takluk Dua Kali dari Makhluk Betina Ini

"Itu dites dengan sampling tes antigen, dari 2.319 orang, yang positif 109 orang," kata Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Grace Mediana di Bandung, Senin, 24 Mei 2021.

Ia mengatakan Dinkes melakukan pelacakan berdasarkan temuan seratusan kasus baru itu. Hasilnya ada 78 orang positif, yang merupakan kerabat dari 109 karyawan PT Feng Tay tersebut.

"Jadi 109 orang ditambah 78 orang, tapi itu segmen yang berbeda ya, 109 adalah karyawan dan 78 keluarga," kata Grace.

Baca Juga: Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Lapor ke Komnas HAM, Novel Baswedan: Ada Tindakan Sewenang-wenang

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan para karyawan itu terkonfirmasi COVID-19 karena mobilitas saat libur Lebaran.

“Jadi, bukan klaster di tempat kerja, tapi kecenderungannya karyawan memanfaatkan libur Lebaran. Ini yang mengakibatkan lonjakan kasus COVID-19," kata Rukmana.

Sebagai langkah mencegah kasus serupa di lingkungan perkantoran, menurutnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah mengeluarkan surat edaran yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Aldebaran Terus Berbohong, Kehamilan Elsa Disambut Bahagia, Nino Curiga?

"Untuk perusahaan yang besar tentunya harus mengatur jadwal masuk kerja, misalnya shift pertama masuk pukul 07.00 WIB, kemudian pukul 7.30 WIB, sehingga tidak terjadi kerumunan saat masuk kerja dan ketika keluar kerja jangan berbondong-bondong," kata dia.

Selain itu, perusahaan wajib membayar upah saat ada karyawannya yang harus isolasi mandiri karena terpapar COVID-19, termasuk PT Feng Tay yang baru terkena gelombang kasus COVID-19 pasca-Lebaran.

"Setiap karyawan yang terkena COVID-19 wajib dibayar sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Rukmana.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah