MUDANESIA - Pemerintah Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menutup sementara tempat hiburan dan tempat wisata di wilayahnya hingga 14 hari.
Hal itu sebagai upaya ke depan guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.
"Jadi ditutup sementara, pokoknya semuanya, enam tempat wisata dan tempat hiburan, hiburan malam juga," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Dewi Kenny Kaniasari di Balai Kota Bandung, Rabu, 16 Juni 2021.
Baca Juga: Info Loker Juni 2021: BPS Membuka Kesempatan Kerja Lulusan SMA di Barito Selatan
Ia mengatakan bahwa kafe dan kegiatan usaha kuliner masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan dalam melayani pembeli di tempat.
"Hotel masih boleh menerima yang menginap, tapi MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) tidak boleh," kata Kenny.
"Pokoknya sekarang kesehatan aja dulu yang diutamakan," ia menambahkan.
Baca Juga: Hapus Fasilitas Kartu Kredit di Pertamina, Ahok Bocorkan Limit untuk Komut Mencapai Rp30 Miliar
Setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa wilayah Bandung Raya berstatus Siaga 1 dalam penularan COVID-19, Pemerintah Kota Bandung kembali memperketat kegiatan di tempat usaha seperti pasar, restoran, mal, hotel, dan tempat wisata.