Tempat Ibadah Ditutup Saat PPKM Darurat, Cholil Nafis: Jangan Total, Jadikan Sentra Edukasi di Rumah Ibadah

- 2 Juli 2021, 12:23 WIB
Ilusi Mesjid Pelita
Ilusi Mesjid Pelita /wordlofbuzz.com/

MUDANESIA - Pemerintah Indonesia memutuskan penerapan PPKM Darurat di 122 kabupaten/kota Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Sejumlah aturan terkait pembatasan masyarakat diperketat, seperti menutup tempat ibadah hingga pusat perbelanjaan.

Akan tetapi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis secara pribadi mengusulkan tempat ibadah seperti masjid dan musala tak ditutup sepenuhnya saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Menurut Cholil, tempat ibadah seharusnya menjadi sentra edukasi bagi masyarakat. Di tempat ibadah, diperlihatkan bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah persebaran virus.

Baca Juga: Dikaji Penerapan Lockdown di 731 RT di Provinsi Jawa Barat: Tiap RT Butuh Dana Rp3,5 Juta per Hari

"Penting disarankan keagamaan kita, ketika PPKM darurat tempat ibadah jangan ditutup total. Tapi bisa jadi sentra edukasi, komunikasi penyadaran kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Cholil dalam keterangannya yang dikutip dari kanal YouTube Gelora TV, Jumat, 2 Juli 2021.

Dikatakan Cholil, umat Islam bisa memperoleh ketenangan batin tersendiri ketika berada dan beribadah di masjid. Umat Islam, kata dia, bisa lebih dekat dengan sang Pencipta, termasuk dekat dengan para ulama untuk mendapatkan siraman rohani.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masjid-masjid tetap wajib menerapkan protokol kesehatan ketat bagi para jemaahnya. Karena itu, dibutuhkan edukasi kepada para kiai dan takmir masjid mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Resmi Buka Penerimaan CPNS untuk 4.558 Orang, Simak Tahapannya Agar Lolos Seleksi

"Saya berharap rumah ibadah jadi sentra edukasi. Bagaimana bisa memberikan ketahanan publik, jangan sampai kita diberi takut," katanya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah