MUDANESIA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat membongkar pabrik di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang memproduksi 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y yang siap diedarkan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan penemuan pabrik rumahan di Lembang itu berawal dari adanya pengungkapan di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa.
Pabrik rumahan obat terlarang itu berkedok sebagai tempat peternakan ayam dan bebek.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Mama Karina Tuntut Kebenaran Reyna Anak Kandung Nino kepada Andin
"Dari situ (Tasikmalaya) kita menangkap lima orang berinisial SYM (pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (kurir), AB, IS, dan S (peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat," kata Erdi di lokasi pengungkapan, Jumat, 9 Juli 2021.
Erdi menjelaskan dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.
Dari pemeriksaan suami istri itu, kata dia, akhirnya polisi menemukan bahwa ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 348: Surati Mama Sarah, Elsa Ikatan Cinta Lain di Surat Lain di Hati
Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Menurut Erdi, warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.