PPKM Darurat Diperpanjang, Berikut Rangkuman Aturan dalam PPKM Level 4

- 21 Juli 2021, 10:21 WIB
Aksi dari kelompok aksi Majalaya Bersatu saat menyuarakan protes PPKM Darurat lewat kata-kata jenaka
Aksi dari kelompok aksi Majalaya Bersatu saat menyuarakan protes PPKM Darurat lewat kata-kata jenaka /Majalayaid

MUDANESIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun, istilahnya diubah menjadi PPKM Level 4.

Perubahan istilah itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021

Secara garis besar, aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat. Berikut rangkuman aturan dalam PPKM Level 4:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

2. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Klik Cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima Program Sembako, PKH, dan BST di PPKM Darurat

3. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara perusahaan-perusahaan sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah