Berkas Kasus Bansos COVID-19 Kabupaten Bandung Barat Lengkap dan Segera Disidangkan

- 29 Juli 2021, 15:06 WIB
KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro
KPK Beri Masukan Perbaikan Penyaluran Bantuan Usaha Mikro /seputar cibubur/Twitter KPK

MUDANESIA - Berkas pemeriksaan tersangka M. Totoh Gunawan pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat tahun 2020, dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum.

Dengan demikian, tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Tim jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dalam waktu 14 hari.

Baca Juga: Berikut Waktu Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Serta Nilai Ambang Batasnya

"Hari ini, dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka MTG dari Tim Penyidik dan kepada Tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," ujar Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkat pada Kamis, 29 Juli 2021.

Lebih lanjut Ali juga menyatakan penahanan akan dilanjutkan oleh Tim jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Baca Juga: Skandal Prostitusi Regina Turner, Dokter Kim Anggap Dirinya Korban Penipuan dalam 6 Tahun Pernikahan

KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat tahun 2020.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah