MUDANESIA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan baru pencairan subsidi gaji 2021. Ada beberapa perubahan dalam aturan tentang subsidi gaji 2021.
Perubahan itu berkaitan dengan batasan besaran gaji penerima subsidi gaji 2021.
Selain itu, besaran nominal subsidi gaji 2021 juga berkurang dibandingkan subsidi gaji 2020.
Aturan BSU ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Permenaker tersebut, BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.
Adapun persyaratan calon penerima BSU tahun 2021 sebagai berikut:
Baca Juga: Presiden Joe Biden Janjikan Insentif Rp1,4 Juta Bagi Warganya yang Mau Ikuti Vaksinasi COVID-19
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.