Polda Sumsel Tangkap Heriyanti, Sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun COVID-19 Hanya Bualan?

- 2 Agustus 2021, 16:20 WIB
Hotman Paris dan Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebenaran uang sumbangan atau donasi Rp2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Palembang, Sumatra Selatan.
Hotman Paris dan Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebenaran uang sumbangan atau donasi Rp2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Palembang, Sumatra Selatan. /Humas Polda Sumsel/

MUDANESIA - Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti dijemput aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel terkait pemberian sumbangan secara simbolis sebesar Rp2 triliun.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggunakan pasal penghinaan negara dan penyiaran berita tidak pasti untuk menjerat Heriyanti, anak Akidi Tio terkait pemberian sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 yang bermasalah.

"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Ancaman (pidana) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," ujar Direktur Intelkam Polda Sumsel Komisaris Besar Ratno Kuncoro.

Baca Juga: Hasil CPNS dan PPPK Diumumkan Hari Ini, Cek di situs sscasn.bkn.go.id

Undang-undang nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Pada pasal 15 disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Sementara pasal 16 berbunyi "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Baca Juga: Croffle Camilan Viral Tahun 2021: Ini Rahasia Adonan Bertekstur Renyah dan Garing ala Devina Hermawan

Heriyanti dijemput pada Senin, 2 Agustus 2021, sekitar pukul 13.14 WIB. Heriyanti mengenakan batik biru dan celana hitam.

Heriyanti langsung dibawa masuk ke dalam ruangan lantai dua Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah