Klaim Kasus COVID-19 Melandai, Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

- 2 Agustus 2021, 22:04 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 dari Istana Bogor, Jawa Barat secara virtual,  Senin, 2 Agustus 2021.
Presiden Jokowi saat menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 dari Istana Bogor, Jawa Barat secara virtual, Senin, 2 Agustus 2021. /Dok. Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

MUDANESIA - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM ini merupakan yang kedua. Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-25 Juli 2021. Selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Presiden Jokowi pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Greysia/Apriyani Jadi Ganda Putri Indonesia Pertama Raih Medali Emas Olimpiade

Presiden mengatakan pada PPKM level 4 periode 26 Juli -2 Agustus 2021, terdapat perbaikan konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate).

Jokowi pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung berbagai pembatasan yang diterapkan pemerintah beberapa waktu belakangan.

Meski mulai nampak perbaikan situasi, kata Jokowi, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Agustus 2021: Dijaga Ketat Petugas Polisi, Elsa Berhasil Kabur Melalui Jendela

Jokowi menambahkan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan akibat Covid-19 dan krisis ekonomi karena kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

"Untuk itu gas dan rem dan harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir," kata presiden.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerapan PPKM level 4 berlanjut di 21 provinsi di luar Jawa Bali dan 45 kota/kabupaten level 4.

Baca Juga: Nyaman Berada di Rumah, Baca Doa Berikut untuk Mengusir Gangguan Jin dan Setan

Airlangga menyebutkan terdapat beberapa provinsi yang menerapkan PPKM level 4 yang masih mengalami lonjakan kasus covid-19 yakni Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Kalimantan Barat.

Provinsi yang mengalami penurunan adalah NTT (kecuali Kabupaten Sikka), Lampung, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah.

Sedangkan untuk kota/kabupaten yang mengalami kenaikan kasus positif covid-19 adalah Kota Medan, Kota Makassar, Kota Banjarmasin, Kota Pekan Baru, Kota Banjarbaru, Kota Tarakan, dan Jayapura.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah