Kapolda Jabar Akan Tindak Penyelewengan Bansos COVID-19 dengan Modus Apapun

- 11 Agustus 2021, 22:36 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, menetapkan 106 titik penyekatan terkait pelaksanaan PPKM Darurat  untuk mencegah sebaran COVID-19.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, menetapkan 106 titik penyekatan terkait pelaksanaan PPKM Darurat untuk mencegah sebaran COVID-19. /Dok. Humas Polri.

MUDANESIA - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan pihaknya bakal menindak pihak yang melakukan penyelewengan bantuan sosial penanganan COVID-19 yang dilakukan dengan modus apapun.

"Kita harus tangani dan kita tindak. Ke depannya sudahlah bagikan sesuai dengan peruntukannya," kata Dofiri di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021.

Menurut dia, saat ini Polda Jawa Barat menangani adanya laporan penyelewengan bansos yang terjadi di Karawang dan Tasikmalaya.

Baca Juga: Seluruh Titik Penyekatan di Kota dan Kabupaten Bekasi Dibuka Sesuai Instruksi Polda Metro Jaya

Dua kasus itu, katanya, terjadi dengan modus yang berbeda.

Untuk kasus yang terjadi di Karawang, kata Dofiri, dana bansos dilakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya penanganan COVID-19 yang kurang.

Kemudian penyelewengan bansos yang terjadi di Tasikmalaya dilakukan setelah ada kesepakatan dari warga agar bisa dibagikan ke masyarakat yang lebih banyak.

Baca Juga: Sinopsis Vampires: Los Muertos di Bioskop TransTV Malam Ini, Aksi Tim Pemburu Vampir yang Mematikan

"Misalkan yang terdaftar 10 orang, sementara warganya ada 15 orang. Kalau dibagi ke 15 jumlahnya nggak sesuai dengan ketentuan. Itu kesepakatan bersama. Tapi mungkin ada satu dua orang yang mempertanyakan," katanya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah