Jadwal Sidang Pertama Kasus Bansos COVID-19 Aa Umbara Sudah Ditetapkan: Sehari Setelah Hari Kemerdekaan RI

- 12 Agustus 2021, 19:11 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara terkait dengan dugaan korupsi bantuan covid-19. /Instagram @photodiagonal/Instagram

MUDANESIA - Jadwal sidang perdana Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan agenda pembacaan dakwaan sudah ditetapkan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah mengumumkan jadwal sidang kasus korupsi bantuan sosial covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Ketiga tersangka bakal disidang bersamaan pada Rabu, 18 Agustus 2021. Ketiga tersangka yang naik status jadi terdakwa itu antara lain Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, dan M. Totoh Gunawan.

Baca Juga: Sepekan Berstatus Tersangka Pornografi, Potret Terbaru Dinar Candy Bikin Adem Hati, Pilih Hijrah?

Sidang akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Surachmat.

"Jadwalnya sudah keluar. Sidang dakwaan dibacakan Rabu 18 Agustus 2021," kata Panmud Tipikor Yuniar Rohmatullah di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis, 13 Agustus 2021.

Sidang pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU KPK bakal dipimpin Wakil Ketua PN Surachmat, dengan hakim anggota Asep Sumirat Danaatmaja dan Linda Wati.

Baca Juga: Bikin Perjanjian Pranikah, Calon Pengantin Lesti Kejora dan Rizky Billar Ikat Janji yang Unik

Sebelumnya diberitakan KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ke Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Aa Umbara KPK juga melimpahkan dua berkas lainnya atasnama Andri Wibawa yang tak lain anaknya sendiri dan M Totoh Gunawan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah