MUDANESIA - Polres Bogor menyita uang palsu senilai Rp1,5 Miliar pecahan Rp100 ribu dari dukun berinisial SD. Dukun itu mengaku bisa menggandakan uang.
"Ini kerja sama antara masyarakat dengan Polsek Cileungsi sehingga berhasil mengungkap pelaku peredaran uang palsu di masa pandemi, saat ekonomi masyarakat sedang sulit seperti saat ini," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 17 Agustus 2021.
Menurut dia, pengungkapan kasus uang palsu tersebut berawal saat Polsek Cileungsi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang berbelanja di warung.
Pembeli tersebut menggunakan uang pecahan Rp100 ribu untuk membeli rokok. Uang tersebut ternyata palsu.
Harun menjelaskan, mereka adalah AG, AR, EH, dan DR. Keempatnya mendapatkan uang palsu dari SD seorang dukun atau biasa dipanggil Mbah Jambrong.
Para pelaku menukarkan uang asli Rp3 juta dengan uang palsu Rp10 juta.
Kronologi
Harun menyebutkan, awalnya polisi menangkap dua pelaku yang membelanjakan uang palsu di 11 warung di Desa Mampir, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.