Anak Bungsu Akidi Tio Dilaporkan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp2,5 Miliar

- 19 Agustus 2021, 08:20 WIB
Anak Akidi Tio, Heriyanti saat memberikan sumbangan Rp2 triliun yang belakangan diduga bohong./Yusup Supriatna/Humas Polda Sumsel/
Anak Akidi Tio, Heriyanti saat memberikan sumbangan Rp2 triliun yang belakangan diduga bohong./Yusup Supriatna/Humas Polda Sumsel/ /

MUDANESIA - Belum tuntas persoalan donasi keluarga almarhum Akidi Tio, Heriyanti harus berhadap dengan laporan penggelapan uang sebesar Rp2,5 miliar dan penipuan.

Heriyanti dilaporkan Siti Mirza Nuria ke Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Pasal yang dijeratkan kepada Heriyanti adalah Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 19 Agustus 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

"Klien kami sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan," kata kuasa hukum Siti, Rangga dikutip dari Insertlive.

Bukti-bukti pendukung yang diberikan kepada polisi berupa transaksi Siti dengan Heriyanti dari kurun waktu Mei 2019.

Diceritakan Siti, Heriyanti menawarkan dirinya untuk berinvestasi di usaha ekspedisi milik Heriyanti pada Mei 2019. Siti diiming-imingi keuntungan 10-12 persen tiap bulan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beberkan Alasan Batal Menikah dengan Adit Jayusman

Awalnya, investasi Siti di Heriyanti sebesar Rp400 juta. Sebulan berinvestasi, Siti mendapat keuntungan sehingga ia menambahkan investasinya hingga Rp1,8 miliar.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: insertlive


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah