MUDANESIA - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dijerat dua dakwaan korupsi. Dakwaan pertama, Aa Umbara dituduh telah menjadi pengatur tender pengadaan paket bantuan sosial Covid-19.
Umbara menunjuk anaknya, Andri Wibawa dan mantan anggota tim sukses saat Pilkada mendapatkan pekerjaan paket bantuan sosial Covid-19, M. Totoh Gunawan.
Sedangkan di dakwaan kedua, Umbara didakwa menerima suap Rp2,4 miliar terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan struktural di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Membanggakan! Dua Bersaudara Mischka dan Devon Raih 33 Medali Matematika Sains Selama Pandemi
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Tito, Umbara telah menerima uang di luar penghasilan resminya selaku Bupati Bandung Barat baik secara langsung maupun melalui keluarganya sejak September 2018.
Penerimaan uang terkait mutasi, promosi, dan mempertahankan jabatan itu mencapai Rp463.500.000. Uang itu diterima dari Agustina Piryanti (Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah), Wandiana (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Hernawan Widjajanto (Kepala Dinas Kesehatan), dan Asep Dendih (Kepala Dinas Pendidikan).
Berikutnya Avira Nurfashihah (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan), Lukmanul Hakim (Kepala Dinas Perhubungan), Hendra Trismayadi (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Heru Budi Purnomo (Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian), dan Ricky Riyadi (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan).
Selain itu, Umbara juga diduga menerima uang terkait proyek-proyek di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp1.955.815.000. Uang itu diterima dari pengusaha yang mendapatkan proyek.