Layanan SIM Keliling Kota Bandung 21 Agustus 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

- 21 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu 13 Agustus 2021
Ilustrasi SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu 13 Agustus 2021 /Instagram/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, hari Sabtu, 21 Agustus 2021. Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini terletak di 2 titik.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sedangkan posisi SIM keliling kedua terletak di Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Siswa Belum Divaksin di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Ikut PTM Terbatas

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Status Andin Anak Hasil Perselingkuhan Dibongkar Mama Sarah di Persidangan: Ikatan Cinta 20 Agustus 2021

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Fantastis! Pemeran James Bond Ini Dapat Bayaran Tertinggi Capai Triliun Rupiah

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Filmnya Menang di Locarno, Sutradara Puji Totalitas Reza Rahadian

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah