MUDANESIA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna akan dijatuhi vonis karena menerima suap terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Kota Cimahi, hari ini, Senin, 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, Ajay telah dituntut jaksa penuntut umum KPK dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim mewajibkan Ajaya membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Sebar Penghinaan terhadap Islam, Bareskrim Polri Turun Tangan
Berdasarkan jadwal sidang yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, bahwa agenda persidangan Ajay hari ini adalah acara putusan.
Kasus Ajay yang teregister dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg, dijadwalkan digelar pada Senin, 23 Agustus 2021. Jam sidangnya diperkirakan pada 9.20 WIB. Sedangkan lokasi sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: Tiket Pertama Grand Finale Masterchef Indonesia Season Diraih Jesselyn