Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Dituntut Kembalikan Uang Negara Rp7 Miliar dan 7 Tahun Penjara

- 13 Agustus 2021, 10:30 WIB
Ajay Muhammad Priatna
Ajay Muhammad Priatna /instagram.com/ajaympriatna

MUDANESIA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar lebih, selain juga dituntut tujuh tahun penjara.

JPU KPK Budi Nugraha mengatakan uang pengganti sejumlah Rp7 miliar lebih itu diketahui merupakan hasil dari pemberian suap kepada Ajay yang dilakukan secara bertahap.

"Fakta di persidangan sesuai dengan barang bukti, sesuai pembuktian unsur dakwaan, keseluruhan uang yang diperoleh sebesar Rp7 miliar lebih," kata JPU KPK, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Profil Raja Mangkunegara IX, Ksatria Solo yang Pandai Menari

Menurut JPU KPK dalam tuntutannya, Ajay diminta membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak bisa, JPU berhak menyita harta benda Ajay untuk dilelang hingga sesuai nilai uang pengganti tersebut.

"Apabila tidak mempunyai harta mencukupi, maka dipidana tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok," kata jaksa.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut majelis hakim agar memberikan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan kepada Wali Kota Cimahi yang terpilih sejak 2017 tersebut.

Baca Juga: Warganet Buru Akun Media Sosial MM Dokter Muda yang Bakar Bengkel Kekasihnya Karena Dendam Cinta Tak Direstui

Selain itu, Ajay juga dituntut untuk tidak bisa mencalonkan diri untuk menjadi pejabat, seperti kepala daerah selama lima tahun setelah menjalani masa hukumannya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah