MUDANESIA - Sidang putusan kasus suap rumah sakit di Kota Cimahi dengan terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna batal dibacakan hari ini, Senin, 23 Agustus 2021.
Majelis hakim memindahkan jadwal sidang Ajay pada keesokan harinya, Selasa, 24 Agustus 2021. Penundaan tersebut langsung diungkapkan majelis hakim Sulistyono di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.
Ajay telah dituntut jaksa KPK pidana penjara selama 7 tahun.
Baca Juga: Vonis Eks Mensos Juliari P Batubara Penjara 12 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK
Selain menuntut hukuman 7 tahun penjara, JPU KPK juga meminta majelis hakim mewajibkan Ajay membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menilai Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan yang menyuap Ajay, divonis satu tahun delapan bulan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
Sidang vonis terhadap Hutama sendiri sudah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 6 Mei 2021 lalu.