MUDANESIA - Mantan penyanyi cilik yang kini menjadi anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Agustina Hermanto atau populer dikenal dengan nama Tina Toon digugat Rp10 miliar oleh Engkan Herikan.
Engkan Herikan menggugat Tina Toon di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait dengan kasus hak cipta lagu.
"Jadi memang benar kami Arbianto & partner, mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, Mudanesia mengutip dari YouTube KH Infotainment, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Arbianto menjelaskan lagu Bintang yang dipopulerkan oleh Band Anima telah diubah nama penciptanya menjadi pihak lain, bukan Engkan Herikan.
Baca Juga: Kena Jerat Oknum Berkedok Utusan Presiden Jokowi, Artis Ganteng Ini Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah
Kaitan Tina Toon dengan kasus ini, kata Arbianto, karena ia turut membawakan lagu berjudul Bintang ini.
"Turut menggugat dari Saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawa lagunya," ujarnya.
Isi tuntutan tersebut adalah penggugat merasa dirugikan dalam hak moral dan hak ekonominya.
"Jadi, klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp750 juta, kerugian materil dan Rp10 miliar dari immateril," ujarnya.