Sediakan Data Fiktif KUR BPD Jatim Senilai Rp41 Miliar, Pelarian Maling Ini Akhirnya Dihentikan Petugas

- 1 September 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi korupsi yang dilakukan oleh Hasan di BPD Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongisidi Jakarta senilai Rp41 Miliar. /
Ilustrasi korupsi yang dilakukan oleh Hasan di BPD Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongisidi Jakarta senilai Rp41 Miliar. / /Pixabay

MUDANESIA - Pelarian Hasan, salah satu komplotan maling penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Cabang Pembantu Wolter Mongisidi Jakarta, akhirnya usai.

Petugas penyidik Kejaksaan Tinggi menangkap Hasan pada Selasa, 31 Agustus 2021. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus korupsi penyaluran KUR senilai Rp41 Miliar.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 08 tertanggal 13 Maret 2018 dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Juli 20218," kata Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) kejati DKI Abdul Qofar A dalam keterangan pers yang disiarkan akun Youtube Kejati DKI Jakarta, pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Pilih Kuliner Ini, Chef Juna Akui Bosan Makan Makanan Bule

Kasus yang melibatkan Hasan ini, kata Abdul, bermula dari dua orang tersangka lain yang saat ini ditetapkan sebagai DPO yakni Ng Sau Ngo dan Heryanto Nurdin.

Keduanya mendapat informasi tentang adanya penyauran fasilitas KUR di BPD Jawa Timur Kantor Cabang Pembantu Walter Monginsidi Jakarta pada 2011. 

Hasan, kata Abdul, menyediakan data fiktif sebanyak 82 calon debitur yang telah direkayasa dengan jumlah plafon masing-masing Rp500 juta.

Hasan lalu menyediakan data orang-orang tersebut yang akan diajukan sebagai debitor pemohon KUR di BPD Jatim Wolter Monginsidi Jakarta atas permintaan dari Heryanto Nurdin.

Baca Juga: Lirik Lengkap Lagu September Ceria dari Vina Panduwinata

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah