MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono tersangka maling uang rakyat dari pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah pada 2017-2018.
Budhi dan Kedy Afandi disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Kedy adalah orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi.
Budhi diduga telah menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai proyek infrastruktut di Kabupaten Banjarnegara.
Namun, Budhi membantah telah menerima fee dengan jumlah tersebut.