Ini Jumlah Uang dan Upeti yang Harus Dibayar ke Bupati Puput Kalau Ingin Jadi Kades di Probolinggo

- 4 September 2021, 16:32 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Ia menetapkan upeti dan uang kepada calon kepala desa./
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Ia menetapkan upeti dan uang kepada calon kepala desa./ /Tangkapan layar IG @humas_kab_prob./Yenny Hardiyanti

MUDANESIA - Untuk menjadi kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, calon pejabat harus menyerahkan sejumlah uang dan upeti kepada kepala daerah setempat yakni Bupati Puput Tantriana Sari (PTS).

Hal ini terungkap saat KPK menangkap komplotan maling uang rakyat di sejumlah daerah di Jawa Timur. Mereka, diantaranya adalah Bupati Probolinggo yakni Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Hasan Aminuddin adalah anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.

"Para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang dengan tarif sebesar Rp20 juta untuk menjadi Pejabat Kepala Desa," tulis KPK melalui lamannya, seperti dilansir Mudanesia pada Sabtu, 4 September 2021.

Baca Juga: Siang Ini, 17 Maling Uang Rakyat dengan Aksi Jual Beli Jabatan Kades Probolinggo Tiba di Jakarta

Selain uang senilai Rp20 juta per kepala desa, berdasaran laman itu, juga ada ketentuan yang telah ditetapkan oleh maling uang rakyat ini.

Mereka menetapkan ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapat persetujuan dari Hasan Aminuddin (HA sebagai representasi Puput Tantriana Sari (PTS). 

Tanda persetujuan dari suami Bupati Puput Tantriana Sari itu berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Selain uang sebesar Rp20 juta dan persetujuan dari Hasan Aminuddin yakni suami dari Bupati Puput Tantriana Sari, calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah