MUDANESIA - Aksi perdagangan anak di bawah umur oleh tiga pelaku akhirnya digagalkan petugas dari Polda Jawa Tengah.
Para korban dari Jawa Barat itu dipekerjakan di sebuah tempat karaoke di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Djuhandhani mengatakan, atas kasus ini, tiga pelaku diamankan dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak.
Mudanesia melansir dari Antara, bahwa informasi tentang adanya pekerja anak di bawah umur di sebuah tempat karaoke berasal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Hati-hati, Muncul Modus Baru Penculikan Anak untuk Ditukarkan dengan Beras
Lokasi tempat karaoke dimana tiga pekerja anak itu bekerja berada di Komplek Pasar Beras Mintaragam, Kota Tegal, Jawa Tengah.
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karoke itu," katanya, Rabu, 8 September 2021.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menangkap tiga pegawai tempat karoke.
Mereka berinisial ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kota Bandung.