MUDANESIA - Pemberlakuan penyekatan plat kendaraan ganjil-genap di puluhan lokasi di Jawa Barat akan berakhir pada masa tertentu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, menjelaskan penyekatan tersebut dilakukan hingga status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke tingkat 1.
"Wilayah-wilayah yang diberlakukan ganjil-genap itu merupakan wilayah yang berstatus PPKM tingkat II dan tingkat III," kata Erdi seperti dilansir Mudanesia dari Antara pada Selasa, 14 September 2021.
Baca Juga: Mengenaskan! Satu Keluarga Tewas di Tumpukan Baju, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti
Pemberlakuan ganjil-genap yang sudah dilakukan dua kali setiap akhir pekan, kata Erdi, terbukti telah menurunkan angka mobilitas kendaraan sekitar 20-30 persen dibandingkan hari-hari biasanya.
Penyekatan plat kendaraan ganjil-genap itu dilakukan di 51 titik di wilayah kerja 15 Polres se-Jawa Barat.
Lima titik diantaranya merupakan gerbang tol yang diawasi personel dari Polrestabes Bandung.
Kegiatan penyekatan plat kendaraan ganjil-genap itu diberlakukan bagi kendaraan yang berasal dari luar kota masing-masing.