Penjelasan Polda Jawa Barat Tentang Syarat Berakhirnya Pemberlakukan Ganjil-Genap di Jawa Barat

- 14 September 2021, 16:03 WIB
ilustrasi Polda Jawa Barat melakukan penyekatan ganjil genap bagi kendaraan di wilayah Jabar hingga berstatus PPKM level 1 ./
ilustrasi Polda Jawa Barat melakukan penyekatan ganjil genap bagi kendaraan di wilayah Jabar hingga berstatus PPKM level 1 ./ /Free Photos/Pixabay

 

MUDANESIA - Pemberlakuan penyekatan plat kendaraan ganjil-genap di puluhan lokasi di Jawa Barat akan berakhir pada masa tertentu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, menjelaskan penyekatan tersebut dilakukan hingga status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke tingkat 1.

"Wilayah-wilayah yang diberlakukan ganjil-genap itu merupakan wilayah yang berstatus PPKM tingkat II dan tingkat III," kata Erdi seperti dilansir Mudanesia dari Antara pada Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: Mengenaskan! Satu Keluarga Tewas di Tumpukan Baju, Ini Reaksi Susi Pudjiastuti

Pemberlakuan ganjil-genap yang sudah dilakukan dua kali setiap akhir pekan, kata Erdi, terbukti telah menurunkan angka mobilitas kendaraan sekitar 20-30 persen dibandingkan hari-hari biasanya.

Penyekatan plat kendaraan ganjil-genap itu dilakukan di 51 titik di wilayah kerja 15 Polres se-Jawa Barat.

Lima titik diantaranya merupakan gerbang tol yang diawasi personel dari Polrestabes Bandung.

Kegiatan penyekatan plat kendaraan ganjil-genap itu diberlakukan bagi kendaraan yang berasal dari luar kota masing-masing.

Baca Juga: Tetap Terapkan Prokes, Ini 8 Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama PPKM Hingga 20 September!

Halaman:

Editor: Yenny Hardiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah